BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan adalah kunci keberhasilan sebuah negara, bahkan kemajuan sebuah
negara salah satunya tergantung dengan bagaimana pemerintahan sebuah negara
memuliakan pendidikan dan pemerataannya, karena pendidikan merupakan hak asasi
setiap warga negara. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat tanpa memandang gender,
status sosial, statusekonomi, suku, etnis dan agama. Untuk lebih memajukan
pendidikan di negara kita, kita dapat melakukan perbandingan sistem pendidikan
dengan negara lain, dalam hal ini salah satu negara yang dapat kita
perbandingkan sistem pendidikannya dengan negara Indonesia adalah negara
Australia.
Kita dapat
megetahui informasi tentang sistem pendidikan negara Australia dengan berbagai
cara, dan salah satunya melalui makalah yang sangat sederhana ini, dalam
makalah ini dipaparkan sedikit tentang sistem pendidikan Australia dan dapat
kita pahami sebagai bahan untuk sedikit memperbaiki sistem pendidikan di
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana sistem
pendidikan di Australia?
b.
Bagaimana sistem
pendidikan di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sistem Pendidikan diAustralia
A. Tinjauan Umum
Pemerintah Negara Bagian dan Teritori Australia
memegang peranan penting dalam hal manajemen dan administrasi pendidikan sektor
sekolah. Setiap Negara Bagian dan Teritori mempunyai hukum dan
peraturan-peraturan terkait mengenai kurikulum, akreditasi program studi, ujian
bagi siswa dan penghargaan bagi siswa. Pemerintah Australia memegang peranan
kepemimpinan secara nasional dan bekerjasama dengan Pemerintah Negara-negara
Bagian dan Teritori serta pihak-pihak industri dan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas dan keefektipan sekolah. Pemerintah Australia juga
menyediakan subsidi yang cukup penting bagi sekolah-sekolah pemerintah maupun
swasta. Di Australia, tahun ajaran adalah dari akhir bulan Januari, atau awal
bulan Februari, sampai dengan awal bulan Desember. Kebanyakan Negara Bagian dan
Teritori menggunakan sistem tahun ajaran yang mencakup empat triwulan. Tasmania
mempunyai sistem tahun ajaran yang terdiri dari tiga kuartalan. Terdapat dua
kategori besar sekolah-sekolah Australia. Sekolah-sekolah Negeri beroperasi di
bawah tanggung jawab langsung dari Pemerintah Negara Bagian atau Teritori.
Sekolah-sekolah Negeri menerima pendanaan inti dari Pemerintah Negara Bagian
atau Teritori dan pendanaan tambahan dari Pemerintah Federal. Sekolah-sekolah
selain sekolah negeri menerima pendanaan tambahan dari Pemerintah Federal dan
Pemerintah Negara Bagian/Teritori, dan suatu proporsi pendanaan yang besar dari
sumbangan swasta dan biaya-biaya sekolah. Sekolah-sekolah selain dari Sekolah
Negeri umumnya mempunyai afiliasi agama atau gaya pengajaran yang khusus dan di
Australia sejumlah besar sekolah-sekolah selain Sekolah Negeri adalah sekolah
Katolik.[1]
B. Jenjang Pendidikan
Pada dasarnya
sistem pendidikan di
Australia dapat digolongkan
menjadi empat tingkatan, yaitu:
1. Sekolah Dasar (Primary School)
2. Sekolah menengah (Secondary or High
School)
3. Pendidikan Kejuruan
dan Pelatihan (Vocational
Education and Training)
4. Pendidikan Tinggi (Universitas)
Lama pendidikan untuk masing-masing jenjang tersebut
berbeda antarnegara bagian. Perbedaanya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
1. Wilayah New South Wales, Victoria, Tasmania, dan
Australian Capital Territory
Jenjang Pendidikan
|
Lama Pendidikan
|
|
Pendidikan Dasar
|
Primary School
|
6 tahun
|
Pendidikan Menengah
|
Junior Secondary School
|
4 tahun
|
Senior High School
|
2
Tahun
|
2. Wilayah Queensland, Australia Selatan, Australia
Barat, Northern Territory
Jenjang Pendidikan
|
Lama Pendidikan
|
|
Pendidikan Dasar
|
Primary School
|
7 tahun
|
Pendidikan Menengah
|
Junior Secondary School
|
3 tahun
|
Senior High School
|
2
tahun
|
Pendidikan di Australia,
mewajibkan peserta didik untuk menempuh wajib belajar, yaitu pada jenjang
primary school (SD) dan junior secondary school (SMP). Sehingga, wajib belajar
di Australia yakni 10 tahun. Selanjutnya, peserta didik dapat masuk ke senior
high school. Istilah yang dilakukan untuk jenjang pendidikan di Australia
adalah year 1 – 12 (dari jenjang primary school hingga high school).
Pada jenjang senior high
school, setiap peserta didik memiliki kewajiban untuk memilih program
pendidikan kejuruan atau pendidikan umum. Pendidikan kejuruan diarahkan untuk
pasar kerja, artinya lulusan pendidikan kejuruan tersebut akan siap untuk
bekerja setelah lulus. Setiap negara bagian memiliki Pendidikan dan Pelatihan
Kejuruan (Vocational Education and Training atau VET). VET mempersiapkan
peserta didik untuk bekerja tanpa perlu mendapatkan gelar sarjana.
Untuk peserta didik yang
mengambil pendidikan umum, dapat meneruskan pendidikan. Untuk gelar yang
didapatkan setelah menempuh perguruan tinggi adalah:
1. Bachelors degree (setingkat sarjana S1)
2. Masters degree (setingkat magister S2)
3. PhD (setingkat doktor S3)
C. Standar
Pengembangan Kurikulum atau Standar Isi
Suatu kecenderungan pada semua sistem sekolah negeri
di Australia semenjak awal 1970-an adalah pendelegasian tanggung jawab
kurikulum kepada sekolah-sekolah. Pada beberapa Negara bagian, pedoman
kurikulum dibuat terpusat, tetapi sekolah-sekolah dapat mengadaptasikannya
untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan lokal.
Pada Negara bagian yang lain, pejabat-pejabat di pusat menyusun tujuan umum
dan sekolah menjabarkannya ke dalam bentuk kurikulum yang rinci, tetapi tetap
berada dalam kerangka tujuan umum yang telah ditetapkan. Pengecualian yang agak
besar terjadi pada kurikulum sekolah menengah untuk kelas-kelas terakhir. Detail
kurikulum disusun secara terpusat untuk kepentingan ujian eksternal. Pada
kedua territories, the Australian Capital Teritori(ACT)
dan Northern Teritory, sekolah relative memiliki otonomi yang lebih
luas dan dapat mengembangkan kurikulumnya atas dasar tujuan umum yang telah
ditentukan di tingkat sekolah[2].
Terdapat variasi dalam hal tanggung jawab pengembangan
kurikulum di setiap Negara bagian, maka terdapat pula perbedaan dalam
pengimplementasiannya. Dalam hal kurikulum disusun berdasarkan pedoman dan
materi pelajaran dari pusat, pejabat-pejabat senior dari pusat secara teratur
mengunjungi sekolah-sekolah antara lain untuk memonitor pelaksanaan kurikulum[3].
D. Standar
Penilaian.
Di Australia terdapat tes
bagi siswa yang berlaku secara nasional, Australia menyelenggarakan NAPLAN (National
Assessment Program-Literacy and Numeracy). Setiap tahunnya, semua siswa
yang berada pada tahun 3, 5, 7, dan 9 melakukan tes pada hari yang sama. Materi
tes tersebut meliputi membaca, menulis, bahasa (mengeja, tata bahasa, dan
pemberian tanda baca), dan perhitungan.
Untuk
setiap sekolah juga melaksanakan ujian tapi ujian tersebut tidak mempengaruhi
naik atau tidaknya seorang pelajar kekelas/ketahap selanjutnya. Karena kenaikan
kelas otomatis menyesuaikan umur pelajar.
E.
Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Hampir semua guru
prasekolah dan pendidikan dasar serta kebanyakan guru-guru sekolah menengah
dididik pada CAE (Colleges of Advanced Education). Sejumlah guru-guru sekolah
menengah, dan beberapa orang guru pendidikan dasar mendapatkan pendidikan di
universitas. Semua sistem sekolah memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk
mendapatkan pendidikan dalam jabatan (inservice education), termasuk
peningkatan kualifikasi atau ijazah dengan menyelesaikan kuliah-kuliah yang
disetujui terlebih dahulu[4].
Guru di Australia
dibekali ilmu dan materi. Lisensi mengajarnya di dapat dari kementerian
pendidikan disana. Guru-guru yang ada, dari guru Kinder Garden (TK) sampai guru
senior high school (SMA) memiliki kemauan yang tinggi untuk selalu
mengembangkan diri. Hal itu juga berlaku bagi guru-guru yang ada di
daerah-daerah pedalaman atau daerah pinggiran.
Sistem Pendidikan di Indonesia
A.
Struktur sistem
pendidikan
Dalam undang - undang Sisdiknas tahun 2003
disebutkan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Berdasarkan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003,
jenjang pendidikan di Indonesia ada 3yaitu:
1.
Pendidikan dasar;
Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 9
tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP). Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus
mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan
pendidikannya ke SMP dengan lama pendidikan 3 tahun Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidayah (MI) atau bentuk yang sederajatserta Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Akhir kelas enam siswa harus mengikuti Ujian
Nasional sebagai syarat untuk mengikuti SMP/MTs.
2. Pendidikan menengah;
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah
umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan tinggi.
Pendidikan
tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor,
dan spesialis yang diselenggarakan olehperguruan
tinggi. Jenjang
pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari beberapa macam dimana, pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, special dan doctor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi (UU, Sisdiknas, pasal 19:2003)
B.
Standar pengembangan kurikulum dan isi.
Kurikulum pendidikan
Nasional berdasarkan UU sisdiknas Pasal 36 sebagai
berikut:
1.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
C. Standar Penilaian
Pada awal
kemerdekaan sampai tahun 70-an, Indonesia menggunakan konsep ujian negara. Pada
tahun 80-an, diubahlah menjadi ujian sekolah. Dan pada tahun 90-an, konsep
ujian negara dan ujian sekolah digabungkan menjadi EBTANAS (Evaluasi Belajar
Tahap Akhir Nasional). Terakhir, kebijakan itu menjadi Ujian Akhir Sekolah
(UAN) untuk SD, SMP, SMA,SMK dan atau sederajat. Hal ini berdasarkan UU
sidiknad pasal 58 sebagai berikut:
1. Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2. Evaluasi peserta didik, satuan
pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan.
D. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik
Berdasarkan UU
sisdiknas Pasal 42 diterangkan sebagai berikut:
1. Pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2. Pendidik untuk pendidikan formal pada
jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah no.19
tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, bahwa pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang
relevan, yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Jenis pendidikan guru yaitu
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK dengan kualifikasi
akademik: 1. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar minimum D-IV atau S1
pendidikan dasar. 2. Pendidikan jenjang menengah minimum D-IV atau S1
pendidikan menengah. 3. Pendidik pada jenjang Pendidikan Tinggi minimum S1
untuk program Diploma, S2 untuk program Sarjana, dan S3 untuk magister atau
Doktor.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
Pendidikan
|
Perbandingan
|
|
Jerman
|
Indonesia
|
|
kurikulum
|
1. Kurikulum
disusun berdasarkan UU Nomor20 Tahun
2003 bahwa Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik
|
1.
Pada beberapa
Negara bagian, pedoman kurikulum dibuat terpusat, tetapi sekolah-sekolah
dapat mengadaptasikannya untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan lokal.
2.
Pada Negara
bagian yang lain, pejabat-pejabat di pusat menyusun tujuan umum dan sekolah
menjabarkannya ke dalam bentuk kurikulum yang rinci
|
Jenjang
|
Berdasarkan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal
3, jenjang pendidikan di Indonesia ada 3yaitu:
a.
Pendidikan
dasar (9 thn)
b.
Pendidikan
menengah (3 thn)
c.
Pendidikan
tinggi
|
Di Australia pndidikan diglongkn mjd 4
tingkatn:
a.
Sklah Dasar
(Primary School) (6 thn / 7thn)
b.
Sklh menengah (Secondary or High School) (4
thn/3 thn)
c.
Pendidikan Kejuruan
dan Pelatihan (Vocational
Education and Training) (2/4 thn)
d.
Pendidikan
Tinggi (Universitas)
|
Sistem penilaian
|
1. Siswa wajib mengikuti ulangan-ulangan sebagai persyaratan untuk
naik kelas dan ada kemungkinan tidak naik kelas untuk tingkat SD
2. UAN
(ujian akhir Nasional)
|
1. Ada
ulangan tetapi pasti naik kelas
2. NAPLAN
(National Assessment Program Literacy and Numeracy)
|
Standar Pendidik
|
1.
penddk hrus
memliki kualifikasi akademik & komptnsi sbg agen pmbelajaran, yg
dibuktikan dg ijazah/sertifikat keahlian yang relevan.
|
1.
Smua guru
lulusan dri univrstas ataupun dCAE (Colleges of Advanced Education)
2.
Tenaga
kependidikan meliputi :Guru Kinder Garden (TK) sampai guru senior high school
(SMA)
|
B. Saran
Makalah
sederhana ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kami mengharap saran
dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah ini, dan para pembaca untuk
menggali lebih dalam lagi terkait materi yang dibahas melalui referensi yang
lain
DAFTAR PUSTAKA
Nur, Agustiar Syah. 2001. Perbandingan Sistem
Pendidikan 15 Negara. Bandung: Lubuk
Agung Bandung
Shannon Smith, dkk
, 2010. Get to Know Australian Schools : Mengenal Sekolah-Sekolah
diAustralia, (Jakarta : Kedutaan Besar Australia, Departemen
Pendidikan)
[1] Shannon Smith, dkk , Get to Know Australian Schools : Mengenal
Sekolah-Sekolah di Australia (Jakarta : Kedutaan Besar Australia,
Departemen Pendidikan, 2010), Hal. 8
[2] Agustiar Syah Nur, Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara (Bandung:
Lubuk Agung Bandung, 2001), hlm. 66
[3] Ibid hlm 67
[4] Ibid hlm 66