Kamis, 07 Mei 2015

PERBANDINGAN PENDIDIKAN AUSTRALIA DAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah kunci keberhasilan sebuah negara, bahkan kemajuan sebuah negara salah satunya tergantung dengan bagaimana pemerintahan sebuah negara memuliakan pendidikan dan pemerataannya, karena pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat tanpa memandang gender, status sosial, statusekonomi, suku, etnis dan agama. Untuk lebih memajukan pendidikan di negara kita, kita dapat melakukan perbandingan sistem pendidikan dengan negara lain, dalam hal ini salah satu negara yang dapat kita perbandingkan sistem pendidikannya dengan negara Indonesia adalah negara Australia.
Kita dapat megetahui informasi tentang sistem pendidikan negara Australia dengan berbagai cara, dan salah satunya melalui makalah yang sangat sederhana ini, dalam makalah ini dipaparkan sedikit tentang sistem pendidikan Australia dan dapat kita pahami sebagai bahan untuk sedikit memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana sistem pendidikan di Australia?
b.      Bagaimana sistem pendidikan di Indonesia?






















BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Pendidikan diAustralia
A.  Tinjauan Umum
Pemerintah Negara Bagian dan Teritori Australia memegang peranan penting dalam hal manajemen dan administrasi pendidikan sektor sekolah. Setiap Negara Bagian dan Teritori mempunyai hukum dan peraturan-peraturan terkait mengenai kurikulum, akreditasi program studi, ujian bagi siswa dan penghargaan bagi siswa. Pemerintah Australia memegang peranan kepemimpinan secara nasional dan bekerjasama dengan Pemerintah Negara-negara Bagian dan Teritori serta pihak-pihak industri dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan keefektipan sekolah. Pemerintah Australia juga menyediakan subsidi yang cukup penting bagi sekolah-sekolah pemerintah maupun swasta. Di Australia, tahun ajaran adalah dari akhir bulan Januari, atau awal bulan Februari, sampai dengan awal bulan Desember. Kebanyakan Negara Bagian dan Teritori menggunakan sistem tahun ajaran yang mencakup empat triwulan. Tasmania mempunyai sistem tahun ajaran yang terdiri dari tiga kuartalan. Terdapat dua kategori besar sekolah-sekolah Australia. Sekolah-sekolah Negeri beroperasi di bawah tanggung jawab langsung dari Pemerintah Negara Bagian atau Teritori. Sekolah-sekolah Negeri menerima pendanaan inti dari Pemerintah Negara Bagian atau Teritori dan pendanaan tambahan dari Pemerintah Federal. Sekolah-sekolah selain sekolah negeri menerima pendanaan tambahan dari Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian/Teritori, dan suatu proporsi pendanaan yang besar dari sumbangan swasta dan biaya-biaya sekolah. Sekolah-sekolah selain dari Sekolah Negeri umumnya mempunyai afiliasi agama atau gaya pengajaran yang khusus dan di Australia sejumlah besar sekolah-sekolah selain Sekolah Negeri adalah sekolah Katolik.[1]
B.  Jenjang Pendidikan
Pada  dasarnya  sistem  pendidikan  di  Australia  dapat digolongkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
1.      Sekolah Dasar (Primary School)
2.      Sekolah menengah (Secondary or High School)
3.      Pendidikan  Kejuruan  dan  Pelatihan  (Vocational  Education and Training)
4.       Pendidikan Tinggi (Universitas)
Lama pendidikan untuk masing-masing jenjang tersebut berbeda antarnegara bagian. Perbedaanya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:



1.      Wilayah New South Wales, Victoria, Tasmania, dan Australian Capital Territory
Jenjang Pendidikan
Lama Pendidikan
Pendidikan Dasar
Primary School
6 tahun
Pendidikan Menengah
Junior Secondary School
4 tahun
Senior High School
2        Tahun

2.      Wilayah Queensland, Australia Selatan, Australia Barat, Northern Territory
Jenjang Pendidikan
Lama Pendidikan
Pendidikan Dasar
Primary School
7 tahun
Pendidikan Menengah
Junior Secondary School
3 tahun
Senior High School
2        tahun
Pendidikan di Australia, mewajibkan peserta didik untuk menempuh wajib belajar, yaitu pada jenjang primary school (SD) dan junior secondary school (SMP). Sehingga, wajib belajar di Australia yakni 10 tahun. Selanjutnya, peserta didik dapat masuk ke senior high school. Istilah yang dilakukan untuk jenjang pendidikan di Australia adalah year 1 – 12 (dari jenjang primary school hingga high school).
Pada jenjang senior high school, setiap peserta didik memiliki kewajiban untuk memilih program pendidikan kejuruan atau pendidikan umum. Pendidikan kejuruan diarahkan untuk pasar kerja, artinya lulusan pendidikan kejuruan tersebut akan siap untuk bekerja setelah lulus. Setiap negara bagian memiliki Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (Vocational Education and Training atau VET). VET mempersiapkan peserta didik untuk bekerja tanpa perlu mendapatkan gelar sarjana.
Untuk peserta didik yang mengambil pendidikan umum, dapat meneruskan pendidikan. Untuk gelar yang didapatkan setelah menempuh perguruan tinggi adalah:
1.      Bachelors degree (setingkat sarjana S1)
2.      Masters degree (setingkat magister S2)
3.      PhD (setingkat doktor S3)
C.  Standar Pengembangan Kurikulum atau Standar Isi
Suatu kecenderungan pada semua sistem sekolah negeri di Australia semenjak awal 1970-an adalah pendelegasian tanggung jawab kurikulum kepada sekolah-sekolah. Pada beberapa Negara bagian, pedoman kurikulum dibuat terpusat, tetapi sekolah-sekolah dapat mengadaptasikannya untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan lokal.
Pada Negara bagian yang lain, pejabat-pejabat di pusat menyusun tujuan umum dan sekolah menjabarkannya ke dalam bentuk kurikulum yang rinci, tetapi tetap berada dalam kerangka tujuan umum yang telah ditetapkan. Pengecualian yang agak besar terjadi pada kurikulum sekolah menengah untuk kelas-kelas terakhir. Detail kurikulum disusun secara terpusat untuk kepentingan ujian eksternal. Pada kedua territoriesthe Australian Capital Teritori(ACT) dan Northern Teritory, sekolah relative memiliki otonomi yang lebih luas dan dapat mengembangkan kurikulumnya atas dasar tujuan umum yang telah ditentukan di tingkat sekolah[2]
Terdapat variasi dalam hal tanggung jawab pengembangan kurikulum di setiap Negara bagian, maka terdapat pula perbedaan dalam pengimplementasiannya. Dalam hal kurikulum disusun berdasarkan pedoman dan materi pelajaran dari pusat, pejabat-pejabat senior dari pusat secara teratur mengunjungi sekolah-sekolah antara lain untuk memonitor pelaksanaan kurikulum[3].
D.  Standar Penilaian.
Di Australia terdapat tes bagi siswa yang berlaku secara nasional, Australia menyelenggarakan NAPLAN (National Assessment Program-Literacy and Numeracy). Setiap tahunnya, semua siswa yang berada pada tahun 3, 5, 7, dan 9 melakukan tes pada hari yang sama. Materi tes tersebut meliputi membaca, menulis, bahasa (mengeja, tata bahasa, dan pemberian tanda baca), dan perhitungan.
     Untuk setiap sekolah juga melaksanakan ujian tapi ujian tersebut tidak mempengaruhi naik atau tidaknya seorang pelajar kekelas/ketahap selanjutnya. Karena kenaikan kelas otomatis menyesuaikan umur pelajar.
E.   Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Hampir semua guru prasekolah dan pendidikan dasar serta kebanyakan guru-guru sekolah menengah dididik pada CAE (Colleges of Advanced Education). Sejumlah guru-guru sekolah menengah, dan beberapa orang guru pendidikan dasar mendapatkan pendidikan di universitas. Semua sistem sekolah memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk mendapatkan pendidikan dalam jabatan (inservice education), termasuk peningkatan kualifikasi atau ijazah dengan menyelesaikan kuliah-kuliah yang disetujui terlebih dahulu[4].
Guru di Australia dibekali ilmu dan materi. Lisensi mengajarnya di dapat dari kementerian pendidikan disana. Guru-guru yang ada, dari guru Kinder Garden (TK) sampai guru senior high school (SMA) memiliki kemauan yang tinggi untuk selalu mengembangkan diri. Hal itu juga berlaku bagi guru-guru yang ada di daerah-daerah pedalaman atau daerah pinggiran.
Sistem Pendidikan di Indonesia
A.  Struktur sistem pendidikan
Dalam undang - undang Sisdiknas tahun 2003 disebutkan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Berdasarkan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, jenjang pendidikan di Indonesia ada 3yaitu:
1.      Pendidikan dasar;
Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama pendidikan 3 tahun Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) atau bentuk yang sederajatserta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Akhir kelas enam siswa harus mengikuti Ujian Nasional sebagai syarat untuk mengikuti SMP/MTs.
2.      Pendidikan menengah;
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 
3.      Pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjanamagisterdoktor, dan spesialis yang diselenggarakan olehperguruan tinggi. Jenjang pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari beberapa macam dimana, pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, special dan doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (UU, Sisdiknas, pasal 19:2003)
B.  Standar pengembangan kurikulum dan isi.
Kurikulum pendidikan Nasional berdasarkan UU sisdiknas Pasal 36 sebagai berikut:
1.      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu  pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3.      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.  Standar Penilaian
Pada awal kemerdekaan sampai tahun 70-an, Indonesia menggunakan konsep ujian negara. Pada tahun 80-an, diubahlah menjadi ujian sekolah. Dan pada tahun 90-an, konsep ujian negara dan ujian sekolah digabungkan menjadi EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Terakhir, kebijakan itu menjadi Ujian Akhir Sekolah (UAN) untuk SD, SMP, SMA,SMK dan atau sederajat. Hal ini berdasarkan UU sidiknad pasal 58 sebagai berikut:
1.      Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2.      Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

D.  Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik
Berdasarkan UU sisdiknas Pasal 42 diterangkan sebagai berikut:
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3.      Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah no.19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan, yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Jenis pendidikan guru yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK dengan kualifikasi akademik: 1. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar minimum D-IV atau S1 pendidikan dasar. 2. Pendidikan jenjang menengah minimum D-IV atau S1 pendidikan menengah. 3. Pendidik pada jenjang Pendidikan Tinggi minimum S1 untuk program Diploma, S2 untuk program Sarjana, dan S3 untuk magister atau Doktor.













BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan

Sistem Pendidikan
Perbandingan
Jerman
Indonesia
kurikulum
1.      Kurikulum disusun berdasarkan  UU Nomor20 Tahun 2003 bahwa Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu  pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik

1.      Pada beberapa Negara bagian, pedoman kurikulum dibuat terpusat, tetapi sekolah-sekolah dapat mengadaptasikannya untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan lokal.
2.      Pada Negara bagian yang lain, pejabat-pejabat di pusat menyusun tujuan umum dan sekolah menjabarkannya ke dalam bentuk kurikulum yang rinci

Jenjang
Berdasarkan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 3, jenjang pendidikan di Indonesia ada 3yaitu:
a.       Pendidikan dasar (9 thn)
b.      Pendidikan menengah (3 thn)
c.       Pendidikan tinggi

Di  Australia pndidikan diglongkn mjd 4 tingkatn:
a.       Sklah Dasar (Primary School) (6 thn / 7thn)
b.       Sklh menengah (Secondary or High School) (4 thn/3 thn)
c.       Pendidikan  Kejuruan  dan  Pelatihan  (Vocational  Education and Training) (2/4 thn)
d.      Pendidikan Tinggi (Universitas)

Sistem penilaian
1.    Siswa wajib mengikuti  ulangan-ulangan sebagai persyaratan untuk naik kelas dan ada kemungkinan tidak naik kelas untuk tingkat SD
2.    UAN (ujian akhir Nasional)

1.    Ada ulangan tetapi  pasti naik kelas
2.    NAPLAN (National Assessment Program Literacy and Numeracy)

Standar Pendidik
1.     penddk hrus memliki kualifikasi akademik & komptnsi sbg agen pmbelajaran, yg dibuktikan dg ijazah/sertifikat keahlian yang relevan.
1.    Smua guru lulusan dri univrstas ataupun dCAE (Colleges of Advanced Education)
2.    Tenaga kependidikan meliputi :Guru Kinder Garden (TK) sampai guru senior high school (SMA)

B.  Saran
Makalah sederhana ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kami mengharap saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah ini, dan para pembaca untuk menggali lebih dalam lagi terkait materi yang dibahas melalui referensi yang lain

































DAFTAR PUSTAKA


msholihulh.files.wordpress.com/2012/05/bukupanduanaustralianz.pdf

Nur, Agustiar Syah. 2001. Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara. Bandung: Lubuk Agung Bandung
Shannon Smith, dkk , 2010. Get to Know Australian Schools : Mengenal Sekolah-Sekolah diAustralia, (Jakarta : Kedutaan Besar Australia, Departemen Pendidikan)





[1] Shannon Smith, dkk , Get to Know Australian Schools : Mengenal Sekolah-Sekolah di Australia (Jakarta : Kedutaan Besar Australia, Departemen Pendidikan, 2010), Hal. 8
[2] Agustiar Syah Nur, Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara (Bandung: Lubuk Agung Bandung, 2001), hlm. 66
[3] Ibid hlm 67
[4] Ibid hlm 66